TopCareerID

DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Masa Transisi, Bagaimana Nasib Anak Sekolahan?

Ilustrasi Kota Jakarta (dok. Wahyu/Topcareer.id)

Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Lalu, bagaimana sistem belajar di sekolah? Apakah sudah boleh melakukan pembelajaran tatap muka?

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar di wilayah DKI masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh.

“Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk. Pembelajaran belum bisa dilakukan di sekolah,” ungkapnya, Minggu (11/10/2020).

Selain itu, Nahdiana mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 101 Tahun 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Dan hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.**(Feb)

Exit mobile version