Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Fakta Seputar Bantuan Subsidi Gaji Dari Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Topcareer.id – Saat ini, banyak karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta masih mengharapkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun menjelaskan secara rinci mengenai perkembangan dana BSU hingga tanggal 12 Oktober 2020.

Pencairan tahap V
Menaker menegaskan bahwa BSU tahap V atau akhir ini sudah tersalurkan kepada 427.016 penerima atau 69,03% dari total yang ditargetkan, yakni 618.588 pekerja.

“Oleh sebab itu, kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya,” ujar Ida, pada Selasa (13/10/2020).

Akan ada proses evaluasi
Setelah penyaluran tahap V rampung, Ida mengatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mulai mentransfer BSU untuk termin ke II.

Baca juga: Subsidi Gaji Termin 2 Akan Cair 2 Bulan Lagi

Pencairan termin II
Jika evaluasi sudah dilakukan, Menaker memperkirakan para pekerja yang yang telah terdaftar di termin I akan segera mendapat sisa dana BSU yang telah disediakan.

“Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti,” imbuhnya.

Anggaran BSU
Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja. Oleh karena itu, sisa anggaran ini pun akan direlokasi antar instansi.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” pungkas Menaker.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply