TopCareerID

Kenapa KHL Dikaji setiap 5 Tahun Sekali?

Dok/iStock

Topcareer.id – Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan salah satu yang menjadi dasar dalam penetapan upah minimum adalah komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tepatnya di pasal 43, komponen dan jenis KHL ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Pembahasan LHK setiap 5 tahun sekali ini bukan tanpa sebab. Melainkan karena adanya perubahan pola hidup di masyarakat itu sendiri.

“Kenapa setiap 5 tahun sekali? Karena pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali dirubah. Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun 5 tahun lalu dengan sekarang,” kata Haiyani secara virtual pada Senin (19/10/2020).

Lebih lanjut Haiyani menjelaskan, setelah dikaji dewan pengupahan dan direkomendasikan ke Menaker, maka akan keluar Permenaker yang nantinya menjadi acuan KHL, sekaligus sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun mendatang.**(Feb)

Exit mobile version