TopCareerID

Hati-hati, Sanksi Menanti Bagi Perusahaan yang Asal Menempatkan Pekerja Migran

Sumber foto: Republika.co.id

Topcareer.id – Melihat adanya pelanggaran terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memberikan skorsing kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM dan PT ASR.

Pemberian sanksi terhadap 2 perusahaan tersebut didasari dari Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permanaker) Nomor 7 Tahun 2020 di mana Pemerintah berhak menjatuhkan sanksi adminstratif bagi P3MI yang tidak menempatkan PMI sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.

“PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Sedangkan PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI,” jelas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, Selasa (20/10/2020).

Suhartono juga mengungkapkan, sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker telah melakukan skorsing atau pembekuan terhadap 505 P3MI.

Adapun alasannya, antara lain menempatkan PMI ke Hong Kong tanpa mendaftarkannya di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberikan pelindungan sesuai perjanjian penempatan.

Selain itu pada periode yang sama, Kemnaker juga telah mencabut sebanyak 252 P3MI.

“Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural,” pungkas Suhartono.**(Feb)

Exit mobile version