TopCareerID

Asyik, Karyawan yang Masuk saat Cuti Bersama Berhak Dapat Uang Lembur

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Namun, untuk karyawan yang bekerja di sektor swasta, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, cuti bersama ini bersifat fakultatif.

“Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Topcareer.id, Selasa (27/10/2020).

Kendati demikian, Menaker menegaskan bahwa perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. Tetapi diwajibkan memberikan upah lembur.

“Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda. Namun apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version