TopCareerID

Sering Rancu, Ini Perbedaan Antara UMR, UMP, dan UMK

Topcareer.id – Baru-baru ini ramai diberitakan bahwa Kemenaker memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, dikarenakan negara harus melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona.

Upah minimum yang dibayarkan perusahaan kepada para pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali. Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.

Dalam skema pengupahan ini, orang pada umumnya lebih mengenal Upah Minimum Regional (UMR). Sebenarnya skema pengupahan dengan model UMR sudah tak lagi digunakan.

Baca Juga: Kemnaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sudah tak berlaku lagi.

Dalam aturan lama dijelaskan UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Meski tak lagi digunakan, namun orang masih banyak yang familier dengan penyebutan UMR daripada menyebut UMP atau UMK. Dan banyak dari mereka yang rancu atau tidak memahami apa perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK.

Karena memang sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK diresmikan, semua penyebutan upah minimum menggunakan sebutan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II. UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur. Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.**(RW)

Exit mobile version