TopCareerID

Cek! Pengumuman CPNS 30 Oktober, Peserta yang Lolos Perlu Lengkapi Dokumen Ini

seleksi cpns

Topcareer.id – Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 sudah disampaikan kepada instansi dan pada 30 Oktober 2020 ini diumumkan kepada publik siapa saja yang lolos menjadi CPNS. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, diarahka melakukan pemberkasan digital.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan pemberkasan digital itu bisa dilakukan melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

“Dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan,” kata Paryono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Topcareer.id, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

– Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

– Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

– Transkrip asli;

– Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

– Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;

– Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

“Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan,” jelas Paryono.**(RW)

Exit mobile version