TopCareerID

Begini Teknis Peserta yang Lolos CPNS 2019 tapi Ingin Mengundurkan Diri

Topcareer.id – Kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020) oleh masing-masing instansi yang membuka perekrutan. Sementara, peserta yang ingin mengundurkan diri bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN (https://sscn.bk.go.id).

Dalam keterangan tertulisnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menyampaikan, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan BKN.

“Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelas Paryono, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Program Ini Mungkinkan ASN Dapat Pinjaman Hingga Rp100 Juta

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature). Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.**(RW)

Exit mobile version