Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 untuk seluruh para pekerja di wilayah ibu kota.
Namun berbeda dari tahun sebelumnya, nominal UMP di setiap perusahaan akan berbeda, tergantung dengan kondisi keuangan perusahaan tersebut di masa pandemi ini.
“Dengan pertimbangan keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2021. Tidak semua perusahaan mengalami kenaikan UMP tahun 2021,” tulis akun Twitter @DKIJakarta pada Senin (2/11/2020).
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 bagi perusahaan tidak terdampak pandemi. Jumlah ini meningkat 3,27% dari tahun 2020.
Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak negatif, maka pemprov DKI memperbolehkan perusahaan tersesbut menggunakan UMP tahun 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.**(Feb)