TopCareerID

Asik Karyawan Bisa Tuntut Uang PHK, Jika Perusahan Melakukan Ini

Topcareer.id-Pernah ngga sih kamu merasa tidak betah di suatu perusahaan? entah karena mendapat perlakukan buruk dari atasan hingga gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Nah, sebenarnya dalam Undang -undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), para pekerja bisa lho meminta PHK dengan pesangon jika ada ditemukannya pelanggaran di tempat kerja.

“Dalam Pasal 154A ayat g, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani, pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Perhatikan, Ini Alasan Jumlah Pesangon PHK Diturunkan

Adapun pelanggaran norma dimaksud seperti menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh dan membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan yang tidak melakukan kewajiban yang telah
dijanjikan kepada pekerja/buruh atau memerintahkan pekerja/buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan juga termasuk dalam pelanggaran norma sebagaimana dimaksut pasal 154A ayat g.

Kemudian, perusahaan yang tidak membayar upah tepat pada waktu yang
telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu juga bisa dijadikan alasan permohonan PHK dengan pesangon oleh pekerja.

Terakhir, perusahaan dikatakan melanggar norma apabila memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.**(RW)

Exit mobile version