TopCareerID

Asyik, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan Subsidi Gaji

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan jika perangkat desa dan pekerja borongan juga berhak menerima bantuan subsdidi berupa gaji/upah (BSU) yang diberikan pemerintah.

“Yang berbeda dari penerima program BSU kali ini, penerima ini adalah perangkat desa dan pekerja borongan,” kata Menaker di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).

Menurut Ida, BSU ini dapat diterima siapa saja asalkan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yakni pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, Ida menyebutkan Pak irfan dan Pak Sholeh yang telah mendapatkan transferan melalui program subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan ini.

“Mereka berdua merupakan penerima BSU. Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” jelasnya.

Terakhir Ida mengatakan, pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.**(Feb)

Exit mobile version