TopCareerID

PPK Pilih Peserta Pengganti CPNS yang Mengundurkan Diri

Foto Ilustrasi

Topcareer.id-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengaku ada 4 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 yang mengundurkan diri meski dinyatakan telah lulus semua tahapan seleksi.

“Meski sudah dinyatakan lulus. Keempat CPNS tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri dengan tanda tangan bermaterai Rp6.000,” tulis Kemenpan RB dalam pres rilis yang diterima Topcareer.id pada Jumat (14/11/2020).

Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kemenpan RB akan memilih pengganti yang diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: 11.580 Formasi Kosong di CPNS 2019 Bisa Diusulkan untuk Rekrutmen Selanjutnya

Nama-nama isi nantinya akan diharuskan melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak melakukan registrasi tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, maka peserta tersebut akan dianggap mengundurkan diri.

“Pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan agar dapat diusulkan dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan CPNS,” pungkasnya.**(RW)

Exit mobile version