Topcareer.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS/honorer.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulilah usulan kita lebih dari Rp 1,152 triliun sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, Minggu (15/11/2020).
Lebih lanjut, Nizar mengatakan akan ada 745.415 GTK Non PNS madrasah yang akan mendapatan bantuan ini.
Adapun rinciannya antara lain GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp 3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp 1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu sebesar Rp 253,8 juta.
“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji. Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” pungkasnya.**(Feb)