TopCareerID

Pemerintah Bakal Transfer Uang Rp 1,8 Juta untuk Para Guru hingga Tenaga Adminstrasi

ATM Dok/YouTube

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bakal memberi bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang masih berstatus honorer.

PTK yang dimaksud pun cukup luas, mulai dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Kemendikbud pun telah merilis persyaratan penerima BSU ini, di antaranya:

Kamu salah satunya?**(Feb)

Exit mobile version