TopCareerID

Begini Mekanisme Jika Ada Pekerja yang Positif Covid-19, Menurut Perda DKI Jakarta

Ilustrasi

Topcareer.id – Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Termasuk di dalamnya bagaimana penanganan jika ada pekerja yang terkonfrimasi positif Covid-19.

Perda itu menyebutkan jika ditemukan adanya pekerja dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang menjadi Kontak Erat, Suspek, Probable, Konfirmasi atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat dan/atau Dinas Kesehatan.

“Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3×24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jangkauan Kontak Erat,” tulis Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Penanggung jawab tempat kerja juga wajib melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih/cairan disinfektan. Selain itu, melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja/tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi dari pekerja terkonfirmasi.

Mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi dari pekerja terkonfirmasi; dan melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi terhadap pekerja dan/atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja dan/atau anggota masyarakat yang terkonfirmasi.

Pimpinan/penanggung jawab tempat kerja/tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, akan dikenakan sanksi administratif berupa:

“Pekerja dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang memenuhi kriteria Kontak Erat atau Suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi dilakukan pengambilan spesimen/ swab untuk pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler.”

Exit mobile version