Topcareer.id – Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, pembentukan Satgas daerah dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah, serta mengacu pada struktur Satgas Penanganan Covid-19 pusat.
“Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers-nya, Kamis (19/11/2020).
Wiku menambahkan, keberadaan Satgas di daerah bisa mencegah adanya penumpukan berlebih pasien Covid-19 di rumah sakit. Ini bisa dilakukan dengan selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19,” imbuhnya.
Selain itu, Satgas juga bertugas melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dan sosialisi perubahan perilaku 3M. Ini harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi,” tegasnya.
Dalam melakukan tugasnya, Pemerintah daerah diminta agar tidak segan untuk meminta bantuan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan Covid-19 di daerah berjalan dengan baik, termasuk dengan memberikan bantuan yang diperlukan.**(Feb)