TopCareerID

Ini Lho Alasan Pemerintah Bakal Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun

Topcareer.id – Pemerintah tengah mengkaji pengurangan libur dan cuti bersama akhir tahun di mana merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Alasannya, tidak ingin capaian penanganan Covid-19 yang membaik, lantas dihancurkan oleh libur panjang yang bisa menambah kelipatan kasus.

Sebelumnya hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi antara lembaga terkait untuk membahas pengurangan libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Menko PMK juga mengungkapkan, Presiden memerintahkan agar capaian yang diperoleh pemerintah dalam penanganan COVID-19 dipertahankan serta ditingkatkan.

“Jumlah kasus (positif COVID-19) kita sekitar 12,78%, sementara dunia 28,41%. Kemudian angka kesembuhan kita juga mencapai 84,03%, sementara kesembuhan rata-rata dunia 69,20%. Tentu saja ini indikator-indikator yang sangat positif, karena itu Presiden meminta supaya indikator ini dipertahankan dan diupayakan untuk semakin baik,” jelas dia dalam keterangan pers, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Siap-siap, Jatah Libur Panjang akan Dikurangi

Sementara itu, secara terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah. Yaitu, libur panjang Idul Fitri tanggal 22-25 Mei 2020, libur panjang HUT RI pada 17, 20-23 Agustus 2020 dan dan libur panjang 28 Oktober-1 November 2020.

“Libur panjang Idul Fitri yang berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69 persen sampai dengan 93 persen pada tanggal 28 Juni 2020,” jelas Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19, Selasa (24/11/2020).

Perkembangan kasus pada periode HUT RI, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 persen sampai dengan 118 persen pada pekan 1 sampai dengan 3 September 2020.

Dan pada libur panjang akhir Oktober dan awal November, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 persen sampai 22 persen pada tanggal 8 sampai 22 November 2020.

Dari data tersebut, terdapat juga penurunan kasus positif pada periode libur panjang 28 Oktober – 1 November 2020 jika dibandingkan libur panjang pada bulan Agustus 2020. Penurunan kasus positif ini menjadi evaluasi dan pembelajaran dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020.

“Namun perlu diingat, masa libur panjang akhir tahun 2020 memiliki durasi yang lebih panjang, dan dikhawatirkan berpotensi menjadi manifestasi perkembangan kasus menjadi dua bahkan tiga kali lipat lebih besar dari masa libur panjang sebelumnya,” ungkap Wiku.

Dari hasil evaluasi pada periode libur panjang sebelumnya, ucap Wiku, kenaikan kasus positif disebabkan oleh penularan akibat kurang disiplinnya masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama pada menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Untuk itu pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun. Karena berdasarkan analisa pada libur panjang masa pandemi, telah memakan korban.**(RW)

Exit mobile version