TopCareerID

Pekerja Migran yang Mau Bekerja, Wajib Penuhi Persyaratan Ini Dulu

Sumber foto: Republika.co.id

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sidak ke salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk melihat kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan, setelah adanya laporan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, di mana 6 PMI yang diberangkatkan ke Taipei dinyatakan terjangkit virus corona setelah dilakukan karantina dan PCR setibanya di Taiwan.

“Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Kepmenaker No. 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana di Bekasi, Rabu (25/11/2020).

Dalam sidaknya, Eva mengecek apakah perushaan dan pekerja sudah menerapakan protokol kesehatan seperti 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Kemudian ia juga meminta agar perusahaan penempatan memberikan tempat karantina khusus kepada CPMI yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat ini.

“Nah ini harus terpisah dari temen-temen yang lain, kemudian kita minta asrama nya harus diberi jarak lagi karena dinilai terlalu dekat karena dari pihak Kemenkes pun menyarankan begitu, jadi ruang kelas harus dipakai menjadi tempat tidur untuk sementara agar terdapat jarak yang cukup di dalamnya,” jelas Eva.

Bahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan Protokol Kesehatan, maka Kemnaker tak segan-segan memberi rekomendasi kepada KDEI Taipei di Jakarta untuk menutup akses penempatan sampai dengan perusahaan tersebut melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kemnaker juga sekaligus mengecek kelengkapan dokumen penempatan CPMI yang akan diberangkatkan dengan negara tujuan Hong Kong dan Taiwan guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur.**(Feb)

Exit mobile version