TopCareerID

Catat, Perusahaan Yang Tak Naikkan UMP Harus Lakukan Ini Dulu

Sumber foto: Tirto.id

Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 untuk wilayah ibu kota sebesar Rp 4.416.186.

Namun, akibat pandemi ini, Anies mengizinkan beberapa sektor membayar UMP sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 4.276.349.

Agar tak dicurangi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3100 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Permohonan Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan UMP 2020 Bagi Pengusaha, Perusahaan dan Atau Pihak Pemberi Kerja yang Terdampak Secara Ekonomi Akibat Covid 19.

Dalam SK tersebut, perusahaan yang tidak menaikkan UMP di tahun 2021 harus menyiapkan beberapa berkas seperti Surat Permohonan, Surat Pernyataan, Salinan NIB yang tercantum kode KBLI dan menginformasikan jumlah pekerjanya.

Selain itu, perusahaan juga harus menyertakan data pendukung yang memuat laporan laba rugi mulai bulan Januari-Desember 2019 dan bulan Januari-Oktober tahun 2020, serta Ideb dari SLIK bulan Oktober 2020 (jika ada).

Nantinya, berkas ini akan diverifikasi oleh petugas Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Sebagai info tambahan, hasil keputusan dari verifikasi ini bisa memuat dua kemungkinan yakni disetujui atau ditolak.

Sebelumnya diketahui, 15 sektor dimaksud antara lain :

Exit mobile version