TopCareerID

Menaker Ingatkan Perusahaan Sediakan Kuota untuk Tenaga Kerja Disabilitas

Dok. The Conversation

Topcareer.id – Bertepatan dengan Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk mengenai hak-hak ketenagakerjaannya.

“Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang kita cintai. Masyarakat inklusif harus terwujud tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak,” ujar Menaker dalam keterangan resmi yang diterima Topcareer.id, Kamis (3/12/2020).

Bahkan 5 tahun lal,u Pemerintah mendorong berbagai perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyediakan kuota untuk para disabilitas yang memiliki kompetensi, yang sesuai dengan posisi yang ada.

“Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah mengamanatkan kepada seluruh perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen. Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja yang didorong menjadi inklusi,” tegas Ida.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diwajibkan memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas.**(Feb)

Exit mobile version