TopCareerID

Pesan Menteri PPPA: Pembelajaran Tatap Muka Wajib Perhatikan ‘5 Siap’

Dok/Allrelease.id

Topcareer.id –  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan ada banyak hal yang harus  dipertimbangkan dan dipersiapkan menyusul rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

Menurutnya, melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama.

“Kita sepatutnya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran baik pembelajaran tatap muka (PTM) maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ), harus berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri Bintang dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

Menteri Bintang menegaskan dalam rencana pembukaan sekolah, semua pihak diharapkan dapat melaksanakan 5 Siap, yakni Siap Daerahnya, Siap Sekolah dan Gurunya, Siap Sarana Prasarana Pendukungnya, Siap Orangtuanya, dan Siap Peserta Didiknya.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin menegaskan fungsi pengawasan yang rutin dan rinci dalam proses upaya 5 Siap untuk rencana pembukaan pembelajaran tatap muka, sangat penting untuk dilakukan.

Baca juga: Tak Jalani 3M, Kamu Bakal Ketularan Covid-19

“Pengawasan dalam proses 5 Siap yang dimaksud adalah pada saat sebelum dan selama PTM di satuan pendidikan berlangsung, serta pada saat peserta didik pergi dan pulang dari sekolah. Hal tersebut misalnya, guru diharapkan ada yang bertugas untuk memantau lingkungan satuan pendidikan,” jelas Lenny.

Lebih lanjut Lenny menyampaikan, pemerintah daerah diharapkan memantau sekolah dan memastikan para peserta didik dalam perjalanan ke sekolah dan pulang dari sekolah agar tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk sarana prasarana pendukung seperti moda transportasi yang juga harus siap.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim menegaskan PTM pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat. Pertama, peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin PTM.

Kedua, kebijakan PTM dimulai dari pemberian izin pemerintah daerah dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua, tidak harus serentak se-kabupaten/kota, namun bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, tergantung keputusan pemerintah daerah.

Ketiga, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah dan orangtua. Orangtua memiliki hak penuh apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. Apabila tidak mendapat izin dan daftar periksa tidak dapat dipenuhi, maka izin PTM tidak diberikan, maka peserta didik melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara penuh.**(Feb)

Exit mobile version