Topcareer.id – Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM) atau regulator persaingan Italia telah menjatuhkan denda kepada Apple sebesar USD 12 juta atau sekitar Rp 169 miliar karena membuat klaim palsu tentang kemampuan tahan air iPhone-nya.
AGCM mengumumkan denda kepada Apple pada hari Senin (30/11). pihaknya mengatakan Apple telah menyesatkan publik dalam dua dakwaan.
Pertama, dalam materi promosi, perusahaan mengklaim berbagai model iPhone mulai dari iPhone 8 hingga iPhone 11 tahan air pada kedalaman antara 1 hingga 4 meter maksimal selama 30 menit, tergantung pada modelnya.
AGCM mengatakan hal itu hanyalah perhitungan kasus di bawah kondisi laboratorium yang terkontrol, dengan air yang benar-benar tenang dan murni. Dalam skenario dunia nyata dianggap tidak benar saat konsumen menjatuhkan ponsel mereka ke dalam air.
Tak hanya itu, AGCM juga mengatakan ketentuan garansi Apple menyesatkan, karena akan dibatalkan jika telepon rusak oleh cairan. Bisa dikatakan Apple gagal memperbaiki iPhone yang rusak karena air.**(Feb)