Topcareer.id – Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Reza Hafiz angkat bicara terkait pertanyaan sejumlah masyarakat mengenai dana bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah. Salah satunya terkait dengan nasib BSU apabila penerimanya tersebut meninggal dunia.
Menurutnya, BSU tersebut tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan, jika terjadi sesuatu dengan penerima yang berhasil lolos verifikasi dari BP Jamsostek dan Kemnaker.
“Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris,” tegasnya dalam Dialog Produktif dengan tema ‘Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?’ yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya, Reza mengklaim bahwa proses pencairan dana BSU ini berjalan dengan transparasi dan daftar penerimanya pun telah melalui beberapa tahap penyaring oleh BP Jamsostek, agar bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 29,7 Triliun sampai ke target yang dituju.
“Dalam upaya transparansi, beberapa pihak terus melakukan pengawasan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.**(Feb)