TopCareerID

Berani Tolak Vaksinasi di DKI Jakarta, Siap-siap Rp 5 Juta Melayang

Ilustrasi Vaksin. Dok/Pixabay

Topcareer.id – Pemerintah Daerah (Pemnda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan mengenai penanggulangan pandemi Covid-19, termasuk sanksi bila melanggar.

Sebagai contoh, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, bahkan berisikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau disuntikan vaksin covid-19.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis pasal 30.

Kebijakan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tanggal 12 November 2020 itu juga mengenakan sanksi denda dengan jumlah yang sama, apabila ada masyarakat yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR, atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia ditargetkan sebanyak 67% atau sekitar 107 juta penduduk dari 160 juta orang, dengan rentang usia antara 18-59 tahun.**(Feb)

Exit mobile version