TopCareerID

Hei Pekerja, Ini Skenario Sistem Kerja saat Libur Panjang Nataru

Ilustrasi. (dok. Medium)

Topcareer.id – Pemerintah melakukan berbagai cara menekan penyebaran Covid-19, termasuk dengan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) pada libur panjang natal dan tahun baru (Nataru) 2020/2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, pada Senin (14/12/2020).

“Saya meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah hingga 75 persen,” ujarnya.

Menurut Luhut, hal ini juga berlaku bagi bebrapa daerah berdasarkan konteks urban dan suburban/rural, mengingat terjadinya kenaikan pasien terkonfirmasi Covid di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan pada libur panjang sebelumnya.

Implementasi pengetatan ini pun diharapkan dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dalam Rakor virtual tersebut, hadir Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.**(Feb)

Exit mobile version