Topcareer.id – Mengingat jumlah guru honorer yang telah mencapai 864.000 orang, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar Komisi VIII DPR RI merubah status kepegawaian para guru honorer madrasah menjadi guru PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami mohon agar ketua dan anggota DPR memperjuangkan agar mereka diangkat jadi PNS atau guru PPPK untuk tahun 2021,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, M. Zain di Serang, Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut Zain mengatakan hingga saat ini diketahui sekitar 84% performance guru-guru madrasah adalah honorer, Sedangkan untuk status PNS hanya sekitar 127 ribu orang atau 12% dari total keseluruhan.
“Penyangga proses pembelajaran di madrasah adalah guru honorer, jadi kalau mereka diangkat jadi PPPK, itu luar biasa, sehingga harapan guru hebat, madrasah akan bermartabat,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Zain juga kembali mengingatkan bahwa per tanggal 14 Desember 2020, guru madasah yang mendapat BSU berjumlah 543.928 guru dengan total anggaran Rp979.070.000.000, untuk guru PAI sebanyak 93.480 guru dengan total anggaran Rp168.000.268.000.**(Feb)