TopCareerID

Simak, Aturan Jam Kerja hingga Cuti seluruh Karyawan di Ibu Kota

Foto Ilustrasi Liburan

Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat sejumlah aturan mengenai jam kerja hingga cuti bagi karyawan yang bekerja di wilayah ibu kota.

Aturan baru ini pun dituangkan dalam Instruksi Gubernur Jakarta nomor 64 tahun 2020 dan akan diterapkan mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Di mana dalam surat tersebut, Anies meminta agar perusahaan membatasi jam operasional dan kapasitas orang yang bekerja di kantor.

“Penanggung jawab perkantoran/tempat kerja untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor dalam satu waktu bersamaan,” tulis poin 6 dan 7.

Sedangkan bagi perusahaan/instansi/lembaga yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat maupun kedaruratan, aturan ini tidak berlaku.

Selain itu, surat yang ditandatangani tanggal 16 Desember itu juga bersikan aturan mengenai cuti bagi karyawan yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta selama libur panjang nanti.

“Kepala Badan Kepegawaian Daerah, agar memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS untuk tidak berpergian keluar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” tegasnya.

Larangan inipun berlaku juga untuk para pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).**(Feb)

Exit mobile version