Topcareer.id – 542.901 Guru Madrasah Non PNS dapat segera mencairkan dana bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bulan Oktober-Desember 2020 sebesar Rp 1,8 juta.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, mengatakan untuk bisa mencairkan BSU ini, terlebih dahulu penerima harus menerima notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru.
“Saya berharap dan memperkirakan, besok (kamis, 17 Desember 2020) notifikasi tersebut sudah masuk ke akun guru penerima BSU dan bisa langsung diproses untuk tahap pencairan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/12/2020) lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menegaskan jika para guru ini sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses pencairan.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Subsidi Gaji dari Jokowi belum Cair 100%
“Guru wajib mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang dapat diunduh di Simpatika,” jelasnya.
Untuk informasi tambahan, SPTJM ini harus disertai dengan materai sedangkan untuk surat kuasa tidak memerlukan materai.
Lebih lanjut Ainur mengatakan, apabila dokumen tersebut sudah siap, guru dapat mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki).
Sesampainya di lokasi, para guru tinggal mengisi formulir, meminta buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank yang telah berisikan dana BSU.**(Feb)