Topcareer.id – Poin-poin dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 dituliskan bahwa setiap pelaku perjalanan individu wajib memberikan hasil rapid test antigen atau PCR jika ingin melakukan perjalanan di beberapa wilayah yang disebut, seperti Bali atau wilayah Pulau Jawa.
Dan di salah satu poin menyebutkan apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis SE Satgas COVID-19 No 3 Tahun 2020, poin ketiga.
Namun, ketentuan yang dimaksud itu tidak berlaku bagi moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan wilayah perbatasan.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prokes Perjalanan Selama Libur Nataru.
Dalam poin ketiga dituliskan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, dalam perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Beberkan Keberhasilan Kartu Prakerja
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dengan transportasi darat, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
“A
nak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.**(Feb)