TopCareerID

Mau ke Bali saat Libur Nataru? Pastikan Penuhi Syarat-Syarat Ini

Dok. Bali-The Hotels

Topcareer.id – Berlibur di masa pandemi COVID-19, wisatawan sangat diminta untuk mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk jika ingin berlibur ke Bali, salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.

Pemerintah Daerah Bali mengeluarkan revisi dari Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 terkait dengan kunjungan ke Bali selama periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Para pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

1. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara:

Baca juga: Minum Air Kelapa Dicampur Jeruk Nipis Sembuhkan COVID-19? Itu Hoax

2. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut:

3. Selama di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau di bawah 12 tahun, maka dikecualikan dari hasil Tes PCR atau antigen,” kata Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis (17/12/2020).

Ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban Tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.

“Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas Tes PCR-nya, maka itu diijinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut Tes PCR atau antigen,” tutupnya.**(Feb)

Exit mobile version