TopCareerID

Kemnaker ajak Akademisi Bahas Waktu Kerja hingga PHK

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak akademisi dalam menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaannya (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Partisipasi masyarakat akademis ini diyakini dapat mendorong terciptanya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah, dan keterbukaan informasi pemerintah yang lebih baik, untuk kemudian menyediakan gagasan baru dalam memperluas pemahaman komprehensif terhadap substansi kluster ketenagakerjaan.

Dalam hal ini Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan setidaknya ada empat pokok pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut.

“Ada empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan yakni RPP Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPP Tentang Hubungan Kerja seperti Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, RPP Tentang Pengupahan dan RPP Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya di Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Anwar, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pemerintah telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam pembentukan RPP, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penciptaan Peraturan Pemerintah (PP) yang responsif.

“Sebagai subjek yang akan menerima dampak keberlakukan PP, masyarakat ikut menentukan arah kebijakan. Tanpa keterlibatan masyarakat dalam pembentukannya, suatu keniscayaan sebuah peraturan perundang-undangan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version