Topcareer.id – Sehubungan ditemukannya varian baru virus corona yang memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat, maka Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah NKRI.
“Dalam rapat kabinet terbatas kemarin memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021,” tegas Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi dalam konferensi pers di Istana Presiden, Senin (28/12/2020).
Meski demikian, bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan adendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020.
WNA tersebut wajib melakukan pemeriksaan PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan saat pemeriksaan test kesehatan di bandara.
Kemudian, setibanya di Indonesia, WNA tersebut juga diharuskan melakukan pemeriksaan ulang menggunakan tes PCR. Apabila menunjukan hasil negatif, maka WNA wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Tak sampai di situ, setelah menjalani karantina WNA, juga diminta melakukan pemeriksaan ulang tes PCR untuk kedua kalinya. Jika hasilnya negatif, maka WNA tersebut baru diperkenankan meneruskan perjalanan.**(Feb)