Topcareer.id – Pemerintah berencana menetapkan standar gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal Rp 9 juta per bulan. Sayang, hal itu belum bisa direalisasikan di tahun 2021 mendatang.
“Karena adanya pandemi Covid-19, maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” ujar Tjahjo saat konferensi pers, pada Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, dengan adanya pandemi ini prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial, sehingga rencana lainnya harus mengalami penundaan sampai waktu yang belum ditentukan.
“Kami berharap penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun dapat dilakukan setelah masa pandemi usai,” terangnya.
Meski demikian, Tjahjo menegaskan berbagai tunjangan ASN lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya akan tetap dicairkan dan diberikan.
Sebelumnya diketahui, peningkatan kesejahteraan PNS ini merujuk pada UU No. 5/2014, dimana disebutkan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya serta berhak memperoleh jaminan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan.**(Feb)