TopCareerID

Dapat Hak dan Gaji yang Sama dengan PNS, Ini Kelebihan Lain PPPK

Aparatur Sipil Negara

Topcareer.id – Pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Tak hanya guru, kelak jabatan-jabatan fungsional yang membutuhkan tenaga professional juga akan merekrut PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa merujuk sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru.

“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan,” kata Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Sementara itu, kata Bima, terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Bima melanjutkan, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” jelas Bima.

Baca juga: Selesai, 543.928 Guru Madrasah Honorer Dapat Rp 1,8 Juta Dari Pemerintah

Bima menekankan, dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada jabatan fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

“Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

Exit mobile version