TopCareerID

Ini Perbedaan Utama Antara PPPK dengan PNS

Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Pemerintah gulirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi sejumlah jabatan ASN untuk 2021. Meski memiliki hak dan gaji serta tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ada perbedaan utama di antara keduanya.

Menurut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

“Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti) yang sekarang ini sedang dibahas yang mungkin ppnya akansegera ditetapkan,” kata Bima dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (5/1/2021).

Ia menambahkan, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, kelak tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK. Namun, terkait itu, pihaknya masih harus menunggu peraturan pemerintah untuk pensiun jaminan hari tua berlaku.

Baca juga: Selesai, 543.928 Guru Madrasah Honorer Dapat Rp 1,8 Juta Dari Pemerintah

Bima menerangkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

“PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan public,” ujar Bima.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu. Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru.

“Badan Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama,  untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.”

Exit mobile version