Topcareer.id – Mulai tanggal 11-25 Januari 2021, Pemerintah bakal membatasi dan mengawasi beberapa kegiatan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa hingga Bali guna menekan dan menurunkan angka penyebaran covid-19.
Adapun penerapan pembatasan kegiatan yang dimaksud antara lain:
- Membatasi kegiatan di perkantoran dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total jumlah karyawan
- Melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam operasional pada pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB dan pembatasan kapasitas maksimal 25% bagi restoran yang menghidangkan makan dan minum di tempat. Sedangkan, untuk pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 5% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.**(Feb)