TopCareerID

Catat, Mulai 11-25 Januari, Kegiatan Ini Bakal Dibatasi Dan Diawasi

Jakarta. Dok/Pixabay

Topcareer.id – Mulai tanggal 11-25 Januari 2021, Pemerintah bakal membatasi dan mengawasi beberapa kegiatan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa hingga Bali guna menekan dan menurunkan angka penyebaran covid-19.

Adapun penerapan pembatasan kegiatan yang dimaksud antara lain:

  1. Membatasi kegiatan di perkantoran dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total jumlah karyawan
  2. Melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam operasional pada pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB dan pembatasan kapasitas maksimal 25% bagi restoran yang menghidangkan makan dan minum di tempat. Sedangkan, untuk pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 5% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.**(Feb)
Exit mobile version