Topcareer.id – Tak tanggung-tanggung, tahun 2021 ini pemerintah akan merekrut 1 juta guru honorer maupun guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, kebijakan ini dinilai tepat, mengingat masih banyak daerah yang mengeluhkan mengenai kurangnya tenaga pendidik.
“Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah,” ujar Bima dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021).
Bahkan Bima mengatakan pemerintah telah membuat aturan mengenai kesejahteraan para PPPK yang diharapkan dapat meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan secara signifikan.
“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatannya. Bahkan pengaturan mengenai hal ini dimuat dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020,” pungkasnya.**(Feb)