Topcareer.id – Kini pemerintah memilih menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibandingkan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Istana Priseden, Rabu (6/1/2021) kemarin.
Dalam penjelasannya, Menko tidak lagi menggunakan kata PSBB, melainkan pembatasan kegiatan yang akan diberlakukan di wilayah Pulau Jawa hingga Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
“Sekali lagi, kami tegaskan ini bukan pelarangan tapi pembatasan kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dalam PPKM ini ada beberapa kegiatan yang tetap bisa berjalan walaupun kapasitas dan jam operasionalnya dibatasi. Misalnya seperti sektor perkantoran maupun sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.**(Feb)