TopCareerID

Ngga Mau Didenda Rp 250 Ribu? Pakai Masker Ini Ya!

Ilustrasi Kemenkes minta masyarakat kembali disiplin prokes mengingat kasus Covid-19 yang naik lagi - ilustrasi pakai Masker.

Ilustrasi Kemenkes minta masyarakat kembali disiplin prokes mengingat kasus Covid-19 yang naik lagi - ilustrasi pakai Masker (Foto: i-Stock)

Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak segan-segan mengenakan sanksi sebesar Rp 250 ribu bagi masyarakat yang ketahuan tidak memakai masker ketika masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung mulai 11-25 Januari 2021.

Pemakaian masker ini pun tidak sembarang, karena dalam Peratuuran Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan jenis masker yang wajib dipakai bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Ibu Kota.

Pertama adalah masker bedah yang memiliki Bacterial Filtration Efficency dan Particle Filtration Effiency kurang lebih 98%, serta Fluid Resistance minimal 120 mmHg.

Selain masker bedah, masyarakat juga diperbolehkan menggunakan masker kain yang berbahan dasar katun, memiliki lapisan paling sedikit 2 lapis, dan menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala
sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

Tak hanya itu, masker kain ini pun harus mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran serta mampu menutupi area hidung, mulut hingga bawah dagu dengan baik.

Terakhir, kedua sisi masker kain ini juga dianjurkan supaya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.**(Feb)

Exit mobile version