Topcareer.id – Sebagai upaya mendukung pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai tanggal 11-25 Januari mendatang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen akan mengawal pembatasan kegiatan pada sektor perkantoran.
Salah satu yang menjadi perhatian Kemnaker ini adalah sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin (11/1/2021).
Sebelumnya, Ida mengatakan pihaknya juga telah mengeluarkan pedoman agar seluruh perusahaan dapat melaksanakan kerja dalam situasi Covid ini dengan aman dan nyaman.
“Kami telah menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker,” pungkasnya.**(Feb)