Topcareer.id – Dalam tugasnya melakukan pencarian dan pertolongan, Basarnas memiliki sejumlah sumber daya manusia yang terampil dan terlatih. Dan untuk bisa memperoleh sumber daya manusia tersebut, Basarnas memiliki standar kompetensi teknis untuk potensi pencarian dan pertolongan.
Dalam Peraturan Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian Dan Pertolongan, standar Kompetensi Teknis untuk tim Basarnas sebenarnya terbagi menjadi beberapa kondisi penanganan.
Salah satunya, yakni penanganan di kondisi perairan, seperti yang dilakukan pada kasus pancarian Sriwijaya Air SJ 182. Standar Kompetensi Teknis untuk kondisi penanganan di air, yaitu:
Penanganan di muka air
Umumnya memiliki kompetensi:
– mampu berenang
– memiliki kemampuan water trappen (teknik mengapung untuk menolong)
Kompetensi teknik khusus:
– Mampu melakukan metode pertolongan di air (RTRGT)
– Mampu merakit perahu karet
– Mampu melakukan pemasangan dan install motor tempel
– Mampu melakukan pengangkatan korban ke dalam perahu karet
– Mampu melakukan penanganan korban pada kecelakaan di perairan
– Mampu melakukan defend and release
– Mampu melakukan carry
Penanganan di kedalama air
Kompetensi umum:
– Mampu berenang menggunakan snorkle mask fin (SMF)
– Mampu water trappen
– Mampu menggunakan peralatan selam
– Mampu memahami kode penyelaman
Kompetensi inti:
– Mampu merakit alat selam
– Mampu mengoperasikan kompresor isi tabung selam
– Mampu melakukan pengisian tabung selam
– Mampu melakukan put on dan put off di kedalaman air
– Mampu menghitung fisika penyelaman
– Mampu melakukan penyelaman dengan menggunakan tabung selam
– Mampu melakukan navigasi di kedalaman air
– Mampu melakukan buddy breathing dengan menggunakan satu tabung.
Sementara terkait syarat umum, yakni sehat jasmani dan rohani, memiliki fisik yang baik, berusia 19-40 tahun, tidak fobia air, dan tidak fobia kedalaman.