TopCareerID

Pemberian Vaksinasi Sinovac Ditunda Apabila Kondisi Calon Penerima….

Vaksin Covid-19. Sumber foto: cnbctv18.com

Topcareer.id – Khusus untuk vaksin COVID-19 Sinovac, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasinya, di mana ada kelompok orang yang diperbolehkan vaksinasi, namun harus ditunda apabila mengalami kondisi tertentu.

Rekomendasi PAPDI itu tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Satu kondisi pemberian vaksin ditunda apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C).

Baca juga: Vaksin Gratis Kerja Sama GAVI Tiba Di Indonesia Akhir Februari

Jika kondisi tubuh demam, maka vaksin ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Lalu kondisi kedua, vaksinasi ditunda jika calon penerima memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC). Vaksinasi akan diberikan jika kondisi pasien terkontrol baik.

“Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis,” sebut surat keputusan tersebut yang rilis pada awal Januari 2021.

Exit mobile version