TopCareerID

BSU akan Cair Lagi di 2021, Ini Syaratnya

Ilustrasi penarikan uang tunai.

Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mulai kembali memroses dana bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi karyawan begaji dibawah Rp 5 juta.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada Senin (18/1/2021).

Namun yang perlu ditegaskan, pencairan BSU ini berlaku bagi mereka belum dapat tersalurkan di tahun 2020 lalu dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir, serta rekening tidak sesuai dengan NIK atau dibekukan.

Sebelumnya Kemnaker telah mengembalikan dana BSU yang belum tersalurkan di 2020 lalu ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.**(Feb)

Exit mobile version