Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa biaya perawatan masyarakat yang terinfeksi virus corona bakal ditanggung penuh oleh pemerintah. Bahkan hal ini telah diatur dalam undang-undang mengenai wabah penyakit menular.
“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Kadir secara virtual, pada Rabu (27/1/2021).
Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tagihan biaya perawatan apabila pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih, sehingga meminta naik kelas layanan, ataupun mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2021 Pada Kisaran 4,5-5,5 %
“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama RS BUMN Pertamedika Fathema Djan Rachmat pun mengatakan tengah berdiskusi dengan Kemenkes mengenai permasalahan obat-obatan yang harganya melampaui dari harga yang dibatasi, semisal monoklonal antibody yang harganya bisa setara sampai 3 hari perawatan.
“Kami memang meminta kepada Kemenekes sebenarnya kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh pemerintah mungkin akan sangat baik sekali. Jadi kita tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan,” pungkas Fathema.**(Feb)