TopCareerID

Sejak 2020, 17 Hotel di Jakarta Jadi Tempat Isoman dan Akomodasi Nakes

Sumber foto: Tribun News

Topcareer.id – Pemerintah pusat beri dukungan untuk Pemprov DKI Jakarta dalam penyediaan fasilitas hotel untuk tempat isolasi mandiri bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan kategori gejala ringan maupun tanpa gejala (asimptomatik), serta akomodasi bagi para tenaga kesehatan.

Sejak pandemi tahun 2020, pemerintah pusat telah menyediakan FIMK Wisma Atlet dan 17 Hotel. Pemerintah pusat melalui Kemenparekraf bersama Kemenkes RI telah menyediakan fasilitas isolasi terkendali hingga pembiayaannya.

“Sejak 2020 ada 17 hotel yang digunakan, 12 Hotel sebagai tempat akomodasi para tenaga kesehatan yang memang belum diperkenankan pulang ke rumah. Kemudian 5 hotel menjadi tempat isolasi mandiri bagi OTG (orang tanpa gejala),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam keterangan persnya, Rabu (27/1/2021).

“Tentu kami sangat berterima kasih atas dukungan Pak Menteri (Parekraf) dan Pemerintah Pusat. Semoga ke depan bisa ditambah kembali hotel sebagai tempat isolasi mandiri, karena ada peningkatan penyebaran Covid di Jakarta dan sekitarnya.”

Baca juga: Pasien Covid-19 Bakal Ditagih Biaya Perawatan Jika…

Wagub berharap Pemprov DKI Jakarta terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan dalam mengatasi wabah Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya melalui peningkatan penyediaan fasilitas akomodasi atau hotel sebagai tempat isolasi terkendali di Jakarta, sebagai upaya antisipasi pertambahan kasus.

Sementara itu, Menteri Parekraf RI, Sandiaga Uno menegaskan pemerintah pusat akan terus meningkatkan kolaborasi serta memberikan dukungan dengan menambah tempat penginapan atau hotel sebagai tempat isolasi terkendali.

Untuk tahun 2021 ini, sementara pembiayaan dikelola oleh BNPB. Namun ke depan, pembiayaan akan ditanggung kembali oleh Kemenpekraf dan Kemenkes RI.

“Pemerintah pusat akan melanjutkan, memperluas dan memperbanyak jumlah bantuan kamar untuk nakes, OTG isolasi mandiri dan juga karantina,” kata Menparekraf.**(Feb)

Exit mobile version