TopCareerID

Update! Ini Daftar Pinjol Resmi yang terdaftar di OJK

Ilustrasi. Sumber foto: Rayanworld.com

Ilustrasi. Sumber foto: Rayanworld.com

Topcareer.Id – Keberadaan jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech lending memang kian menjamur di Tanah Air.

Namun, jangan asal pinjam lho. Ada baiknya untuk cermat memilih jasa pinjol, agar tidak terjebak dalam bunga besar ataupun cara penagihan yang melanggar hak kita sebagai konsumen.

Nah, agar bisa aman dan tenang dalam meminjam, salah satu langkah yang bisa kita ambil adalah memastikannya terdaftar dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan jingga berita ini ditulis, tercatat sudah ada 148 pinjol resmi di Indonesia. Silahkan cek daftarnya di bawah ini:

Memiliki izin usaha dari OJK:

Telah terdaftar di OJK:

Jika kamu merasa ragu terhadap penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima, kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izinnya.

Ingat! Selalu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman via online ya.**(Feb)

Exit mobile version