TopCareerID

Segini Alokasi Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 Berdasarkan Zona Lokasinya

Ilustrasi. (dok. Global Times)

Topcareer.id – Guna menampung 1 juta pasien yang terinfeksi virus corona, Pemerintah pun mengambil langkah dengan membuat kebijakan baru mengenai Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur di berbagai rumah sakit.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk membuka layanan pasien Covid-19 sejauh memenuhi standar Kemenkes dan memiliki sarana dan fasilitas memadai,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, pada Rabu (27/1/2021).

Namun, kebijakan ini akan diberlakukan dengan melihat zona risiko lokasinya. Di mana rumah sakit yang berada di zona merah, diinstruksikan untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40% untuk ruang isolasi pasien Covid-19 dan 25% untuk ruang ICU.

Sedangkan untuk rumah sakit yang berada di zona kuning, diinstruksikan mengalihfungsikan 30% tempat tidur dan 20% ICU.

“Kalau zona hijau, diharapkan mengalihfungsikan 25% dan penambahan ICU 15%,” tambahnya.

Meski begitu, Prof. Abdul menegaskan bahwa penambahan kapasitas ini tidak bersifat permanen. Artinya jika dalam kurun waktu paling lama 1 bulan terjadi penurunan jumlah kasus positif, maka BOR bisa dikembalikan seperti semula.**(Feb)

Exit mobile version