Topcareer.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat setidaknya mulai tanggal 23 Januari-1 Februari 2021 ditemukan 1.402 kasus hoaks terkait Covid-19.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kominfo dan pihak-pihak terkait pun telah mengambil beberapa langkah. Mulai dari penurunan (take down) berita hingga ada yang sampai berujung ke penegakan hukum.
“Khusus untuk kasus hoaks COVID-19, ada 104 yang telah dibawa ke ranah hukum. Kominfo juga melakukan patroli siber yang bekerja 24 jam selama tujuh hari dalam seminggu,” kata Koordinator Pengendalian Internet Ditjen APTIKA Kemkominfo, Anthonius Malau, pada Selasa (2/2/2021).
Oleh karena itu, Anthonius mengimbau agar media massa bisa menyuguhkan berita yang dapat dipertanggungjawabkan, karena memiliki proses yang berujung pada kebenaran.
Selain itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai berita yang provokatif dan tidak dengan mudah mempercayai dengan ratusan berita yang berseliweran di dunia maya.
“Diharapkan masyarakat mampu memeriksa dua hal, pertama apakah sumber berita valid atau tidak, kedua cek keaslian fakta dan fotonya,” tambahnya.
Terakhir, masyarakat pun diharapkan dapat melaporkan apabila menerima berita hoaks ke kanal yang telah disediakan yakni ke nomor WhatsApp 0812 922 4545.**(Feb)