Topcareer.id – Pemerintah telah membuat kebijakan baru di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kali ini. Salah satunya mengenai masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
“Ada perbedaan dengan aturan sebelumnya. Perbedaan pertama, yakni warga negara asing sudah diperbolehkan masuk Indonesia,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (9/2/2021).
Namun, para WNA yang bakal bertolak ke tanah air ini harus mengantongi visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham nomor 26 Tahun 2020, merupakan pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan dapat izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga terkait.
Kemudian, perbedaan kedua dalam aturan ini adalah lokasi isolasi. Dimana WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, ataupun aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional, dapat mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah.
“Lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19,” tambah Prof Wiku.
Baca juga: Ini Saran CDC Untuk Cegah Penularan Covid Pada Hewan Peliharaan
Kemudian di PPKM berskala mikro kali ini, juga ada pengecualian kewajiban karantina bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi baik setingkat menteri ke atas ataupun WNA, dengan skema travel corridor arrangement.
“Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” tegasnya.
Terakhir, Prof Wiku menyebutkan bahwa saat ini ada himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua bagi WNA sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Diketahui, aturan terbaru ini pun akan selalu dievaluasi setiap 2 minggu dan dapat berubah dengan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.**(Feb)